ETIKA PROFESI
DOSEN
Nama : Adinda
Willia Mayangsari
NPM :
20210169
Kelas : 4EB17
Saya adalah mahasiswi di
universitas gunadarma. Saya tertarik untuk menjadikan profesi dosen sebagai
obyek tugas saya dikarenakan kami sebagai mahasiswa/i merasakan perlakukan dari
tiap dosen yang berbeda-beda. bagi kami memiliki dosen yang mengasikkan itu
dapat menambah semangat kami dalam menerima pelajaran yang di ajarkan dosen
tersebut. tapi tentu saja tidak semua dosen itu mengasikkan. Semua tergantung
dari pribadi yang menilai. Maka dari itu saya mencoba mencari tahu tentang etika
profesi seorang dosen. Berhubung saya adalah mahasiswi gunadarma, maka saya
memilih untuk menuliskan kode etik dosen universitas gunadarma. Diharapkan
dengan dibaca dan dimengerti tentang kode etik dosen, mahasiswa/i dapat
memahami bagaimana dosen seharusnya berprilaku terhadap mereka dan sebaliknya.
PEDOMAN TATA KRAMA
DOSEN
I. LATAR
BELAKANG
Tenaga
kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang
akademik. Dosen adalah seseorang yang berda sarkan pendidikan dan keahliannya
diangkat oleh penyelanggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada
perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen
luarbiasa, dan dosen tamu. Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan
ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen
luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada per guruan tinggi yang
bersangkutan. Dosen tamu adalahseseorang yang diundang dan diangkat untuk
menjadi dosen pada perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu. Sedangkan
jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten, lektor dan
guru besar. Dosen Universitas Gunadarma berasal dari berbagai kulturral dan
latar belakang. Organisasi Universitas Gunadarma berkewajiban menciptakan
kultur organisasi untuk menyelaraskan perbe daan yang ada di antara berbagai
kultur yang dibawa oleh masingmasing individu sehingga menjadi kultur yang
diterima di lingkungan Universitas Gunadarma. Untuk itulah perlu dibuat suatu
Pedoman Tata Krama Dosen di lingkungan Universitas Gunadarma.
II. TUJUAN YANG
AKAN DICAPAI
Pedoman
tata krama dosen bertujuan untuk :
a.
Membentuk citra dosen yang dapat dijadikan teladan bagi maha siswa yang akan
memasuki lingkungan masyarakat modern dan profesional.
b.
Membentuk citra dosen sebagai figur yang memiliki integritas intelektual dan
terbuka terhadap semua perubahan.
c.
Membentuk citra lingkungan civitas akademika yang peduli terhadap lingkungan,
kesehatan, dan waktu.
d.
Membentuk citra profesional dalam penyelenggaraan manajemen pendidikan
Universitas Gunadarma.
III. TATA
TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI DOSEN
TATA TERTIB
KEHIDUPAN KAMPUS
BAGI DOSEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Syarat
untuk menjadi dosen adalah :
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3.
Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar
4.
Mempunyai moral dan integritas yang tinggi
5.
Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara
Pasal 2
Secara
umum tugas seorang dosen meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni:
1.
Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan wewenang jenjang
Jabatan akademiknya.
2.
Melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau
dalam kegiatan pengembangan ilmu sesuai dengan wewenang jenjang jabatan
akademiknya.
3.
Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pendidikan dan
pengajaran atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum
pemerintah dan pembangunan sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tenaga
akademik mempunyai hak :
1.
Melakukan kegiatan akademik sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara
bebas dan bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, martabat
ilmuwan,fasilitas yang tersedia dan peraturan yang berlaku.
2.
Menyumbang karya ilmiah dan prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
3.
Memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan prodesinya.
4.
Memperoleh penghargaan untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk
memupuk kesetiaan terhadap Universitas Gunadarma kepada warga atau unsure
organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa
terhadap Universitas Gunadarma
Pasal 4
Setiap
dosen Universitas Gunadarma wajib :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
2.
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewiba waan dan nama baik
Universitas Gunadarma.
3.
Mengutamakan kepentingan Universitas Gunadarma dan masyarakat dari pada
kepentingan pribadi atau golongan.
4.
Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyrakat ilmiah, luhur
budi, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela,
antara lain perbuatan plagiat.
5.
Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan
tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
6.
Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai
pendapat orang lain.
7.
Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan
jabatan.
8.
Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata dike tahui dan patut
diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan
profesinya.
9.
Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan
kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau
keahlian teman sejawatnya.
10.
Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha melurus kan perbuatan
tercela dari teman sejawat.
11.
Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.
Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan
terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
13.
Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
14.
Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
15.
Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kesenian sesuai dengan bidangnya.
16.
Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.
BAB III
TATA KRAMA
PERGAULAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Tata
karma pergaulan di dalam lingkungan kampus Universitas Gunadarma didasarkan
atas azas-azas kekeluargaan serta menjujung tinggi keselarasan dan keseimbangan
sesuai dengan pandangan hidup Pancasila.
Pasal 6
Keluarga
Besar Universitas Gunadarma mempunyai tanggungjawab untuk menjaga nama baik
Almamater serta menyadari bahwa Perguruan Tinggi benar-benar merupakan
masyarakat ilmiah yang akan berkembang terus sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan sehingga untuk itu suasana yang kondusif demi terselenggaranya
proses belajar mengajar secara luas merupakan tanggung jawab bersama.
BAB IV
PELANGGARAN
Pasal 7
Pelanggaran
oleh dosen dapat berbentuk:
1.
Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik Almamater
/Keluarga Besar Kampus Universitas Gunadarma.
2.
Merongrong kewibawaan pejabat dilingkungan Universitas atau Fakultas dalam
menjalankan tugas dan jabatan.
3.
Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada padanya.
4.
Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya maupun sesame
pejabat.
5.
Membocorkan rahasia jabatan dan atau rahasia Negara
6.
Membocorkan soal dan atau kunci jawabannya
7.
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya
untuk kepentingan pribadi atau golongan
8.
Melawan dan meolak tugas dari atasan.
9.
Menghalangi, mempersulit peneyelengaraan kegiatan akademi dan non akademik yang
telah ditetapkan Universitas/Fakultas.
10.
Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari
Universitas/Fakultas.
11.
Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat /
dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan document lain.
12.Melakukan
tindakan kesusilaan baik dalam sikap, perkataan, tulisan maupun gambar.
13.Menyalahgunakan
nama, lambang, tanda Universitas Gunadarma
14.Menggunakan
secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Universitas
Gunadarma tanpa izin.
15.Memeras,
berjudi,membawa,menyalahgunakan obat-obat terlarang di lingkungan Kampus
Universitas Gunadarma
16.Menyebarkan
tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh Pemerintah.
17.Mengadu
domba dan menghasut antar civitas akademika Universitas Gunadarma
18.Melakukan
plagiat dalam karya ilmiah.
19.Dan
lain-lain yang dilarang oleh peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
BAB V
Sanksi Terhadap
Dosen :
1.
Setiap dosen Universitas Gunadarma yang melanggar kode etik, disiplin, tata
tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi.
2.
Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat berupa :
1.
Teguran lisan
2.
Teguran tertulis
3.
Peringatan keras
4.
Penundaan kenaikkan gaji berkala
5.
Penundaan kenaikan pangkat
6.
Penundaan pangkat
7.
Pembebasan tugas
8.
Pemberhentian
BAB VI
PANITIA
PERTIMBANGAN PELANGGARAN
TATA TERTIB
(PANTIB)
Pasal 9
1.
Keluarga Besar Kampus Universitas Gunadarma yang melakukan pelanggaran seperti
tercantum dalam pasal 7 sebagaimana tercantum di atas akan diproses oleh
Panitia Pertimbangan pelanggaran Tata Tertib (PANTIB) yang dibentuk dengan
Surat Keputusan Rektor.
2.
Keanggotaan PANTIB terdiri dari tenaga akademik yang diangkat oleh Rektor atas
usul : Dekan Fakultas, untuk masa jabatan 2 (dua)tahun.
3.
PANTIB menyampaikan hasil pemeriksaan pelanggaran tata tertib ini kepada
Rektor, dan keputusan terakhir di tangan Rektor.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 10
1.
Keluarga Besar Kampus Universitas Gunadarma yang melakukan pelanggaran seperti
tersebut pada pasal 14 diberikan hak untuk membela diri di hadapan Rektor, baik
lisan maupun tertulis sebelum Rektor memberikan keputusan akhir.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
1.
Tata tertib ini berlaku juga bagi:
a.
Tenaga akademik tidak tetap/honorer
b.
Tenaga penunjang akademik, yakni tenaga laboran, perpustakaan, teknisi dan
administrasi baik tetap dan honorer.
2.
Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala
sesuatunya akan diubah bila ternyata di kemudian hari terdapat kesalahan.
IV. ETIKA DOSEN
A. Etika Dosen
dalam berpakaian
1.
Pakaian dosen harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh dosen pada
waktu pakaian tersebut dikenakan.
2.
Pakaian formal bagi dosen pria yang mencerminkan citra profe sional dan modern
adalah celena panjang dan kemeja berdasi dengan sepatu formal. Pakaian formal
bagi dosen wanita yang mencerminkan citra wanita profesional dan modern adalah
rok dan blouse (ditambah bleser jika memungkinkan) dengan sepatu formal.
3.
Pakaian dosen harus senantiasa dijaga kebersihan dan kerapian nya selama dosen
yang bersangkutan menjalankan tugas. Dosen harus senantiasa menjaga personal
hygiene untuk menghindarkan dirinya menimbulkan bau tubuh yang dapat menggangu
suasana kerja di kantor.
B. Etika dalam
memenuhi komitmen waktu
1.
Memiliki komitmen tinggi terhadap waktu.
2.
Memulai tatap muka di kelas pada minggu pertama setiap semester dan mengakhiri
tatap muka di kelas pada minggu terakhir setiap semester, sesuai dengan
kalender akademik yang ditetapkan Universitas Gunadarma.
3.
Memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
4.
Memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam
memberikan pelayan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam pembimbingan
skripsi.
5.
Menyediakan waktu diskusi di luar jam kuliah untuk membicara kan bahan
pelajaran antara 2-4 jam per minggu.
6.
Menghargai mahasiswa dengan memberitahukan di muka pembatalan komitmen waktu
tatap muka di kelas atau komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa,
baik dalam memberikan pelayanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam
pembimbingan skripsi.
C. Etika dosen
dalam pelaksanaan tugas pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat Dosen
Universitas Gunadarma:
1.
Sapaan yang digunakan (dalam perannya sebagai dosen) kepada mahasiswa baik di
dalam kelas maupun di luar kelas adalah "Saudara".
2.
Memperlakukan mahasiswa sebagai manusia dewasa. Dosen Universitas Gunadarma
memperlakukan mahasiswa secara sama, tanpa memandang status sosial, agama, ras
mahasiswa.
3.
Berkewajiban untuk merencanakan materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa
serta aturan bagi mahasiswa yang mengikuti kuliahnya sebelum kuliah semester
tertentu di mulai. Perenca naan tersebut dituangkan ke dalam silabus rinci yang
dibagi kan kepada mahasiswa pada saat tatap muka di minggu pertama semester
tertentu.
4.
Mentaati cara pengajaran di Universitas Gunadarma yang dite tapkan dalam satu
semester yaitu untuk tatap muka atau tutorial antara 12-14 kali, diskusi yang
dijadwalkan oleh dosen pembimbing antara 2-4 kali, penugasan dosen antara 5-6
kali, penyajian lisan oleh mahasiswa sebanyak 1-3 kali, pemanfaatan Komputer
antara 1-6 kali dan kuliah
lapangan
atau praktikum sebanyak 8-12 kali.
5.
Tidak merokok pada saat tatap muka dalam ruang kelas maupun dalam ruang kantor.
Dosen Universitas Gunadarma perokok dapat merokok hanya di tempat telah
disediakan, diatur dan ditentukan oleh Universitas Gunadarma.
6.
Terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai pelajaran yang diasuhnya dan
bersedia menolong bagi mahasiswa yang mengaju kan pertanyaan di kelas maupun
ditempat lain.
7.
Terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan mahasiswa, mengingat ilmu
pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
8.
Menyediakan waktu konsultasi bagi mahasiswa di luar waktu tatap muka terjadwal
di kelas. Di luar waktu yang telah disediakan, pertemuan antara dosen dengan
mahasiswa dilaksa nakan terlebih dahulu dengan pembuatan janji.
9.
Senantiasa melakukan up dating materi kuliah dan sumber acuan yang dipakai
dalam pemberian kuliah di kelas, untuk menyesuaikan tuntutan dunia bisnis yang
senantiasa berubah dan berkembang.
10.
Berintegritas tinggi dalam mengevaluasi hasil pekerjaan ujian dan bentuk
penugasan lain dalam memenuhi komitmen seperti yang telah disusun dalam silabus
11.
Cara evaluasi yang ditetapkan oleh dosen Universitas Gunadarma dalam satu
semester adalah ujian antara 1-4 kali, ujian lisan antara 1-3 kali, penulisan
makalah 1-3 kali penyajian makalah antara 1-3 kali, laporan laboratorium atau
kerja lapangan antara 10-15 kali dan kuis antara 3-6 kali.
12.
Berkewajiban membuat soal ujian dan memberikan soal ujian kepada panitia ujian
sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
13.
Wajib menyerahkan nilai ujian dan memasukkan nilai ujian ke bagian Biro
Administrasi Akademik.
14.
Rata-rata beban kerja dalam jumlah jam per semester bagi Dosen Senior dan Dosen
Yunior untuk kegiatan pengajaran antara 40-50 jam dan antara 310-330 jam,
pembimbingan antara 50-60 jam dan antara 30-40 jam, penelitian antara 50-70 jam
dan antara 30-40 jam, Seminar atau Diskusi 30-50 jam dan antara 30-50 jam,
pengabdian kepada masyarakat antara 15-20 jam dan antara 30-50 jam serta untuk
kegiatan administrasi antara 10-30 jam dan antara 30-50 jam .
15.
Merupakan panutan bagi mahasiswa sebagai figur yang memiliki kepedulian tinggi
terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, lingkungan, dan kesehatan.
16.
Senantiasa berusaha meningkatkan mutu pengajaran, penelitian, dan pengabdian
masyarakat sebagai perwujudan tanggung ja wabnya untuk membawa generasi muda
memasuki peradaban yang lebih maju di masa yang akan datang.
KODE ETIK,
PENGHARGAAN
Setiap
dosen Universitas Gunadarma wajib :
17.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
18.
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewiba waan dan nama baik
Universitas Gunadarma.
19.
Mengutamakan kepentingan Universitas Gunadarma dan masyarakat dari pada
kepentingan pribadi atau golongan.
20.
Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyrakat ilmiah, luhur
budi, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela,
antara lain perbuatan plagiat.
21.
Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan
tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
22.
Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai
pendapat orang lain.
23.
Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan
jabatan.
24.
Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata dike tahui dan patut
diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan
profesinya.
25.
Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah
26.
Dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang
keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
27.
Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha melurus kan perbuatan
tercela dari teman sejawat.
28.
Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan,
mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
29.
Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan
terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
30.
Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
31.
Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
32.
Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kesenian sesuai dengan bidangnya.
33.
Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.
Penghargaan
Terhadap Dosen
1.
Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan
terhadap Universitas Gunadarma kepada warga atau unsur organisasi yang telah
menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terhadap Universitas
Gunadarma dapat diberikan penghargaan oleh pimpinan.
2.
Penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan, atau jasa
yang disumbangkan.
3.
Penghargaan yang dimaksud dalam butir (1) dan (2) dapat berupa piagam, lencana,
uang, benda, atau kenaikan pangkat istimewa.