PT.A
adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika,
berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas
referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan
research and development ( R & D ) yang di lakukan oleh PT.A untuk
memperoleh produk-produk yang unggul.
salah
satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh
PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen
penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para
peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan
technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B
mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B
berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah
melanggar hak cipta.
- PT A adalah perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk
pengembangan pendidikan.
- PT.B adalah perusahaan yang
memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT.B adalah perusahaan asing
yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana
pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya
pelanggaran Hak Cipta?
Menurut
saya, hal tersebut tidak melanggar hak cipta, jika PT.A mencantumkan sumber referensi
dari PT.B dan juga tidak menjual jurnal asing dari PT B demi kepentingan
perusahaan,melainkan demi para peneliti untuk ilmu pengembangan pendidikan.
Terkecuali jika PT.A tidak mencantumkan sumber referensi serta mengatasnamakan
PT.A terhadap sumber tersebut dan menjual jurnal tersebut, maka terjadilah
pelanggaran Hak cipta.
Akan
tetapi pada kasus ini, PT.B bergerak di bidang yang memuat sumber-sumber
pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan bagi perusahaan
lain, sesuai dengan penyataan diatas yang menjelaskan bahwa PT.A adalah sebuah
perusahaan yg bergerak di bidang rekayasa genetika,dan berlangganan
jurnal-jurnal asing dengan tujuan penyediaan fasilitas referensi untuk para
peneliti untuk pengembangan pendidikan dan bukan untuk kepentingan sepihak,
maka hal tersebut bukan merupakan kasus pelanggaran hak cipta.
NAMA
: ADINDA WILLIA MAYANGSARI
NPM
: 20210169
KELAS :
2EB17