Jumat, 18 Oktober 2013

ETIKA PROFESI DOSEN (TUGAS 2)

ETIKA PROFESI DOSEN


Nama  : Adinda Willia Mayangsari
NPM   : 20210169
Kelas   : 4EB17


Saya adalah mahasiswi di universitas gunadarma. Saya tertarik untuk menjadikan profesi dosen sebagai obyek tugas saya dikarenakan kami sebagai mahasiswa/i merasakan perlakukan dari tiap dosen yang berbeda-beda. bagi kami memiliki dosen yang mengasikkan itu dapat menambah semangat kami dalam menerima pelajaran yang di ajarkan dosen tersebut. tapi tentu saja tidak semua dosen itu mengasikkan. Semua tergantung dari pribadi yang menilai. Maka dari itu saya mencoba mencari tahu tentang etika profesi seorang dosen. Berhubung saya adalah mahasiswi gunadarma, maka saya memilih untuk menuliskan kode etik dosen universitas gunadarma. Diharapkan dengan dibaca dan dimengerti tentang kode etik dosen, mahasiswa/i dapat memahami bagaimana dosen seharusnya berprilaku terhadap mereka dan sebaliknya.

PEDOMAN TATA KRAMA DOSEN
I. LATAR BELAKANG
Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik. Dosen adalah seseorang yang berda sarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelanggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luarbiasa, dan dosen tamu. Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada per guruan tinggi yang bersangkutan. Dosen tamu adalahseseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen pada perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu. Sedangkan jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten, lektor dan guru besar. Dosen Universitas Gunadarma berasal dari berbagai kulturral dan latar belakang. Organisasi Universitas Gunadarma berkewajiban menciptakan kultur organisasi untuk menyelaraskan perbe daan yang ada di antara berbagai kultur yang dibawa oleh masingmasing individu sehingga menjadi kultur yang diterima di lingkungan Universitas Gunadarma. Untuk itulah perlu dibuat suatu Pedoman Tata Krama Dosen di lingkungan Universitas Gunadarma.
II. TUJUAN YANG AKAN DICAPAI
Pedoman tata krama dosen bertujuan untuk :
a. Membentuk citra dosen yang dapat dijadikan teladan bagi maha siswa yang akan memasuki lingkungan masyarakat modern dan profesional.
b. Membentuk citra dosen sebagai figur yang memiliki integritas intelektual dan terbuka terhadap semua perubahan.
c. Membentuk citra lingkungan civitas akademika yang peduli terhadap lingkungan, kesehatan, dan waktu.
d. Membentuk citra profesional dalam penyelenggaraan manajemen pendidikan Universitas Gunadarma.
III. TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI DOSEN
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
BAGI DOSEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Syarat untuk menjadi dosen adalah :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar
4. Mempunyai moral dan integritas yang tinggi
5. Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara
Pasal 2
Secara umum tugas seorang dosen meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni:
1. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan wewenang jenjang Jabatan akademiknya.
2. Melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan pengembangan ilmu sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.
3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3

Tenaga akademik mempunyai hak :
1. Melakukan kegiatan akademik sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bebas dan bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, martabat ilmuwan,fasilitas yang tersedia dan peraturan yang berlaku.
2. Menyumbang karya ilmiah dan prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan prodesinya.
4. Memperoleh penghargaan untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Universitas Gunadarma kepada warga atau unsure organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terhadap Universitas Gunadarma
Pasal 4
Setiap dosen Universitas Gunadarma wajib :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewiba waan dan nama baik Universitas Gunadarma.
3. Mengutamakan kepentingan Universitas Gunadarma dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
4. Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyrakat ilmiah, luhur budi, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat.
5. Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
6. Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain.
7. Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan.
8. Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata dike tahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.
9. Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
10. Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha melurus kan perbuatan tercela dari teman sejawat.
11. Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan,  mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
13. Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
14. Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
15. Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai dengan bidangnya.
16. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.
BAB III
TATA KRAMA PERGAULAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Tata karma pergaulan di dalam lingkungan kampus Universitas Gunadarma didasarkan atas azas-azas kekeluargaan serta menjujung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan hidup Pancasila.
Pasal 6
Keluarga Besar Universitas Gunadarma mempunyai tanggungjawab untuk menjaga nama baik Almamater serta menyadari bahwa Perguruan Tinggi benar-benar merupakan masyarakat ilmiah yang akan berkembang terus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan sehingga untuk itu suasana yang kondusif demi terselenggaranya proses belajar mengajar secara luas merupakan tanggung jawab bersama.
BAB IV
PELANGGARAN
Pasal 7
Pelanggaran oleh dosen dapat berbentuk:
1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik Almamater /Keluarga Besar Kampus Universitas Gunadarma.
2. Merongrong kewibawaan pejabat dilingkungan Universitas atau Fakultas dalam menjalankan tugas dan jabatan.
3. Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada padanya.
4. Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya maupun sesame pejabat.
5. Membocorkan rahasia jabatan dan atau rahasia Negara
6. Membocorkan soal dan atau kunci jawabannya
7. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan
8. Melawan dan meolak tugas dari atasan.
9. Menghalangi, mempersulit peneyelengaraan kegiatan akademi dan non akademik yang telah ditetapkan Universitas/Fakultas.
10. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari Universitas/Fakultas.
11. Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat / dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan document lain.
12.Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap, perkataan, tulisan maupun gambar.
13.Menyalahgunakan nama, lambang, tanda Universitas Gunadarma
14.Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Universitas Gunadarma tanpa izin.
15.Memeras, berjudi,membawa,menyalahgunakan obat-obat terlarang di lingkungan Kampus Universitas Gunadarma
16.Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh Pemerintah.
17.Mengadu domba dan menghasut antar civitas akademika Universitas Gunadarma
18.Melakukan plagiat dalam karya ilmiah.
19.Dan lain-lain yang dilarang oleh peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
BAB V
Sanksi Terhadap Dosen :
1. Setiap dosen Universitas Gunadarma yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi.
2. Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat berupa :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Peringatan keras
4. Penundaan kenaikkan gaji berkala
5. Penundaan kenaikan pangkat
6. Penundaan pangkat
7. Pembebasan tugas
8. Pemberhentian
BAB VI
PANITIA PERTIMBANGAN PELANGGARAN
TATA TERTIB (PANTIB)
Pasal 9
1. Keluarga Besar Kampus Universitas Gunadarma yang melakukan pelanggaran seperti tercantum dalam pasal 7 sebagaimana tercantum di atas akan diproses oleh Panitia Pertimbangan pelanggaran Tata Tertib (PANTIB) yang dibentuk dengan Surat Keputusan Rektor.
2. Keanggotaan PANTIB terdiri dari tenaga akademik yang diangkat oleh Rektor atas usul : Dekan Fakultas, untuk masa jabatan 2 (dua)tahun.
3. PANTIB menyampaikan hasil pemeriksaan pelanggaran tata tertib ini kepada Rektor, dan keputusan terakhir di tangan Rektor.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 10
1. Keluarga Besar Kampus Universitas Gunadarma yang melakukan pelanggaran seperti tersebut pada pasal 14 diberikan hak untuk membela diri di hadapan Rektor, baik lisan maupun tertulis sebelum Rektor memberikan keputusan akhir.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
1. Tata tertib ini berlaku juga bagi:
a. Tenaga akademik tidak tetap/honorer
b. Tenaga penunjang akademik, yakni tenaga laboran, perpustakaan, teknisi dan administrasi baik tetap dan honorer.
2. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan diubah bila ternyata di kemudian hari terdapat kesalahan.
IV. ETIKA DOSEN
A. Etika Dosen dalam berpakaian
1. Pakaian dosen harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh dosen pada waktu pakaian tersebut dikenakan.
2. Pakaian formal bagi dosen pria yang mencerminkan citra profe sional dan modern adalah celena panjang dan kemeja berdasi dengan sepatu formal. Pakaian formal bagi dosen wanita yang mencerminkan citra wanita profesional dan modern adalah rok dan blouse (ditambah bleser jika memungkinkan) dengan sepatu formal.
3. Pakaian dosen harus senantiasa dijaga kebersihan dan kerapian nya selama dosen yang bersangkutan menjalankan tugas. Dosen harus senantiasa menjaga personal hygiene untuk menghindarkan dirinya menimbulkan bau tubuh yang dapat menggangu suasana kerja di kantor.
B. Etika dalam memenuhi komitmen waktu
1. Memiliki komitmen tinggi terhadap waktu.
2. Memulai tatap muka di kelas pada minggu pertama setiap semester dan mengakhiri tatap muka di kelas pada minggu terakhir setiap semester, sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan Universitas Gunadarma.
3. Memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
4. Memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam pembimbingan skripsi.
5. Menyediakan waktu diskusi di luar jam kuliah untuk membicara kan bahan pelajaran antara 2-4 jam per minggu.
6. Menghargai mahasiswa dengan memberitahukan di muka pembatalan komitmen waktu tatap muka di kelas atau komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam pembimbingan skripsi.
C. Etika dosen dalam pelaksanaan tugas pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat Dosen Universitas Gunadarma:
1. Sapaan yang digunakan (dalam perannya sebagai dosen) kepada mahasiswa baik di dalam kelas maupun di luar kelas adalah "Saudara".
2. Memperlakukan mahasiswa sebagai manusia dewasa. Dosen Universitas Gunadarma memperlakukan mahasiswa secara sama, tanpa memandang status sosial, agama, ras mahasiswa.
3. Berkewajiban untuk merencanakan materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa serta aturan bagi mahasiswa yang mengikuti kuliahnya sebelum kuliah semester tertentu di mulai. Perenca naan tersebut dituangkan ke dalam silabus rinci yang dibagi kan kepada mahasiswa pada saat tatap muka di minggu pertama semester tertentu.
4. Mentaati cara pengajaran di Universitas Gunadarma yang dite tapkan dalam satu semester yaitu untuk tatap muka atau tutorial antara 12-14 kali, diskusi yang dijadwalkan oleh dosen pembimbing antara 2-4 kali, penugasan dosen antara 5-6 kali, penyajian lisan oleh mahasiswa sebanyak 1-3 kali, pemanfaatan Komputer antara 1-6 kali dan kuliah
lapangan atau praktikum sebanyak 8-12 kali.
5. Tidak merokok pada saat tatap muka dalam ruang kelas maupun dalam ruang kantor. Dosen Universitas Gunadarma perokok dapat merokok hanya di tempat telah disediakan, diatur dan ditentukan oleh Universitas Gunadarma.
6. Terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai pelajaran yang diasuhnya dan bersedia menolong bagi mahasiswa yang mengaju kan pertanyaan di kelas maupun ditempat lain.
7. Terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan mahasiswa, mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
8. Menyediakan waktu konsultasi bagi mahasiswa di luar waktu tatap muka terjadwal di kelas. Di luar waktu yang telah disediakan, pertemuan antara dosen dengan mahasiswa dilaksa nakan terlebih dahulu dengan pembuatan janji.
9. Senantiasa melakukan up dating materi kuliah dan sumber acuan yang dipakai dalam pemberian kuliah di kelas, untuk menyesuaikan tuntutan dunia bisnis yang senantiasa berubah dan berkembang.
10. Berintegritas tinggi dalam mengevaluasi hasil pekerjaan ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen seperti yang telah disusun dalam silabus
11. Cara evaluasi yang ditetapkan oleh dosen Universitas Gunadarma dalam satu semester adalah ujian antara 1-4 kali, ujian lisan antara 1-3 kali, penulisan makalah 1-3 kali penyajian makalah antara 1-3 kali, laporan laboratorium atau kerja lapangan antara 10-15 kali dan kuis antara 3-6 kali.
12. Berkewajiban membuat soal ujian dan memberikan soal ujian kepada panitia ujian sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
13. Wajib menyerahkan nilai ujian dan memasukkan nilai ujian ke bagian Biro Administrasi Akademik.
14. Rata-rata beban kerja dalam jumlah jam per semester bagi Dosen Senior dan Dosen Yunior untuk kegiatan pengajaran antara 40-50 jam dan antara 310-330 jam, pembimbingan antara 50-60 jam dan antara 30-40 jam, penelitian antara 50-70 jam dan antara 30-40 jam, Seminar atau Diskusi 30-50 jam dan antara 30-50 jam, pengabdian kepada masyarakat antara 15-20 jam dan antara 30-50 jam serta untuk kegiatan administrasi antara 10-30 jam dan antara 30-50 jam .
15. Merupakan panutan bagi mahasiswa sebagai figur yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, lingkungan, dan kesehatan.
16. Senantiasa berusaha meningkatkan mutu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagai perwujudan tanggung ja wabnya untuk membawa generasi muda memasuki peradaban yang lebih maju di masa yang akan datang.
KODE ETIK, PENGHARGAAN
Setiap dosen Universitas Gunadarma wajib :
17. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
18. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewiba waan dan nama baik Universitas Gunadarma.
19. Mengutamakan kepentingan Universitas Gunadarma dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
20. Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyrakat ilmiah, luhur budi, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat.
21. Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
22. Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain.
23. Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan.
24. Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata dike tahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.
25. Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah
26. Dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
27. Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha melurus kan perbuatan tercela dari teman sejawat.
28. Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
29. Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
30. Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
31. Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
32. Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai dengan bidangnya.
33. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.
Penghargaan Terhadap Dosen
1. Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Universitas Gunadarma kepada warga atau unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terhadap Universitas Gunadarma dapat diberikan penghargaan oleh pimpinan.
2. Penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan, atau jasa yang disumbangkan.
3. Penghargaan yang dimaksud dalam butir (1) dan (2) dapat berupa piagam, lencana, uang, benda, atau kenaikan pangkat istimewa.

Sabtu, 12 Oktober 2013

PELANGGARAN ETIKA DI LINGKUNGAN ( TUGAS 1 )

MINGGU

Hari Minggu saya pergi dengan ibu saya ke salah satu tempat perbelanjaan. Saya dan ibu berangkat sekitar jam 4 sore. Pada saat itu, keadaan dijalan sedang macet. Karena macetnya sangat parah dan pengendara mobil serta motor semakin bertambah, saya melihat pengendara motor itu memaksa berjalan melalui trotoar yang seharusnya menjadi tempat pejalan kaki. Hal itu menimbulkan pejalan kaki menjadi sulit berjalan di trotoar. Melihat salah satu motor berhasil melewati trotoar untuk menghindari macet, motor-motor lainpun mengikuti dari belakang dan akhirnya menambah kemacetan.

SENIN

Hari Senin saya berangkat ke kampus di Kemang Pratama. Pada saat perjalanan menuju kampus, tiba-tiba motor yang dikendarai pacar saya langsung mengerem mendadak begitu juga kendaraan lain disekitar. Ternyata ada mobil yang berjalan melawan arah. Mungkin dikarenakan pengendaranya malas untuk mencari jalan memutar di depan sana, akhirnya dia memotong jalan dengan cara melawan arah. Tentu saja itu sangat membahayakan bagi pengendara lainnya dan diri sendiri.

SELASA

Hari Selasa saya kuliah di kampus Kemang Pratama, pada saat saya tiba dikampus dan masuk ke dalam kampus, saya melihat beberapa mahasiswa yang merokok didalam kampus. Menurut saya itu sangat menggangu mahasiswa lainnya karna bau asap rokok dan membuat kampus menjadi kotor dengan abu rokok, apalagi pihak kampus sudah menegaskan bahwa dilarang merokok di dalam kampus. Seharusnya mahaiswa bisa lebih pandai lagi memikirkan untuk melakukan sesuatu harus pada tempatnya.

RABU

Hari Rabu saya tidak ada jadwal kuliah jadi saya memilih untuk istirahat di rumah. Pada saat saya sedang santai di teras rumah, saya melihat ada anak-anak yang main di sekitar rumah saya sambil makan-makanan ringan, lalu mereka membuang bungkus makanannya di depan rumah saya dan pergi begitu saja. Saya sangat kesal dengan kelakuan mereka karena disitu jelas-jelas ada tempat sampah tapi mereka malahan buang sembarangan.

KAMIS

Hari Kamis saya pergi ke tempat perbelanjaan, dijalan saya melihat ada motor yang dinaiki oleh 3 orang sekaligus. Yang mengendarai seorang anak laki-laki yang saya pikir masih dibawah 17 tahun, lalu dengan 2 orang teman wanita nya. Yang lebih parah lagi, mereka tidak mengenakan helm dan mengebut dijalan. Harusnya mereka sadar kalau itu sangat membahayakan diri mereka sendiri.