Jumat, 22 Juni 2012

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA


PT.A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development ( R & D ) yang di lakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT B. PT.B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT.B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.
  • PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Menurut saya, hal tersebut tidak melanggar hak cipta, jika PT.A mencantumkan sumber referensi dari PT.B dan juga tidak menjual jurnal asing dari PT B demi kepentingan perusahaan,melainkan demi para peneliti untuk ilmu pengembangan pendidikan. Terkecuali jika PT.A tidak mencantumkan sumber referensi serta mengatasnamakan PT.A terhadap sumber tersebut dan menjual jurnal tersebut, maka terjadilah pelanggaran Hak cipta.
Akan tetapi pada kasus ini, PT.B bergerak di bidang yang memuat sumber-sumber pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan bagi perusahaan lain, sesuai dengan penyataan diatas yang menjelaskan bahwa PT.A adalah sebuah perusahaan yg bergerak di bidang rekayasa genetika,dan berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan penyediaan fasilitas referensi untuk para peneliti untuk pengembangan pendidikan dan bukan untuk kepentingan sepihak, maka hal tersebut bukan merupakan kasus pelanggaran hak cipta.

NAMA  : ADINDA WILLIA MAYANGSARI
NPM     : 20210169
KELAS : 2EB17