Senin, 27 September 2010

Badan usaha


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana Koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
·        ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
·        Berasas kekeluargaan
·        Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
·        Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Contoh koperasi : Induk Koperasi, Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Pasar (KOPPAS), Koperasi Karyawan (KOPKAR), Koperasi Pegawai (KOPPEG), Koperasi Warga (KOPAG), Koperasi Mahasiswa (KOPMA).
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
  • Koperasi Simpan Pinjam: koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  •  Koperasi Konsumen: koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan                            kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  • koperasi Produsen: koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Koperasi Pemasaran: koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
  • Koperasi Jasa: koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.
·     ciri-cirinya:
·        Pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat
·        Suatu bagian dari Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah
·        Dipimpin oleh seorang kepala (yang merupakan suatu bagian dari Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah)
·        Memperoleh fasilitas negara
·        Status pegawai perjan adalah pegawai negeri
·        Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun secara fungsional seperti bagian-bagian dari suatu Departemen/ Pemerintah Daerah
Saat ini tidak banyak perusahaan negara berbentuk perjan. Perjan memang didirikan untuk melayani masyarakat, sehingga tidak mengejar keuntungan sebagaimana perusahaan umum atau persero. Contoh perjan antara lain adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah sakit dr. Wahidin, Rumah Sait Kariadi, RRI, dan TVRI, PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  Ciri-ciri Perum:
·        Melayani kepentingan umum
·        Memupuk keuntungan
·        Berstatus baan hukum
·        Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utilities)
·        Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta
·        Hubungan hukum diatur secara hukum perdata
·        Seluruh modal dimiliki oleh negara berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
·        Dipimpin oleh suatu direksi
·        Status pegawai adalah pegawai pemerintah negara
·        Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah
Contoh Perum antara lain adalah Perum Percetakan Uang Negara, Perum Percetakan Negara Indonesia, Perum Pegadaian, Perum Jasa Tirta, dan lain-lain.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
·        ciri-ciri Persero adalah:
·        Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·        Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·        Dipimpin oleh direksi
·        Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·        Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·        Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT PELNI (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
·        ciri dan sifat firma :
·        Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·        Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·        Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·        Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·        Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·        Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·        Mudah memperoleh kredit usaha

Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
·        ciri dan sifat cv :
·        Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·        Modal besar karena didirikan banyak pihak
·        Mudah mendapatkan kridit pinjaman
·        Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·        Relatif mudah untuk didirikan
·        Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

·        Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
  • Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

  • ·        ciri dan sifat PT:
·        kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·        modal dan ukuran perusahaan besar
·        kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·        dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·        kepemilikan mudah berpindah tangan
·        mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·        keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·        kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·        sulit untuk membubarkan pt
·        pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

·        Jenis-Jenis PT

PT terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya

Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan