Selasa, 27 Mei 2014

Reaksi Pasar Terhadap Penerapan International Financial Reporting Standard ( IFRS ) pada Perusahaan yang Go Public Di Bursa Efek Indonesia ( AKUNTANSI INTERNASIONAL : TUGAS KE-3 )



Menurut Madura (2005) Reaksi  pasar menunjukan respon yang diperlihatkan oleh pelaku pasar untuk membeli atau melepas kepemilikan saham didalam sebuah pasar modal. Reaksi pasar dapat dikelompokan menjadi dua reaksi pasar positif dan reaksi pasar negatif. Ketika pasar sangat antusias untuk membeli sejumlah saham menunjukan bahwa reaksi pasar terhadap saham cenderung positif, sedangkan jika respon pasar mengalami penurunan menunjukan respon dari pelaku pasar cenderung negatif. Menurut Sugema (2008) reaksi pasar menunjukan respon atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku pasar untuk membeli atau melepas kepemilikan saham yang dimiliki, dalam hal ini pihak investor yang dimaksudkan dikelompokan menjadi dua yaitu investor individual atau investor yang mewakili sebuah perusahaan. Reaksi pasar yang terbentuk dapat dikelompokan menjadi dua yaitu reaksi pasar yang positif atau pun reaksi pasar yang negatif. Jika kita mengacu pada reaksi pasar yang positif tentu akan menunjukan terjadinya peningkatan harga saham, sedangkan jika reaksi pasar mengalami akan menunjukan harga saham akan menurun. Pada penelitian ini kriteria yang digunakan meliputi:
1.    Perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari tahun 2011 – 2012
2.    Perusahaan yang telah menggunakan laporan keuangan dengan standar IFRS
3.    Perusahaan yang selalu rutin mempublikasikan laporan keuangan secara lengkap selama periode penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti adanya perbedaan:
1.    Cumulative abnormal return 5 hari sebelum dan sesudah dilaksanakannya penerapan IFRS
2.    Cumulative abnormal return 6 bulan sebelum dan sesudah dilaksanakannya penerapan IFRS
3.    Volume perdagangan saham 5 hari sebelum dan sesudah dilaksanakannya penerapan IFRS
4.    Volume perdagangan saham 6 bulan sebelum dan sesudah dilaksanakannya penerapan IFRS

1.    Analisis Perbedaan CAR 5 Hari Sebelum dengan CAR 5 Hari Sesudah Pelaksanaan IFRS
Temuan yang diperoleh didalam tahapan pengujian hipotesis menunjukan bahwa cumulative abnormal return yang diterima investor tidak mengalami perubahan yang signifikan antara 5 hari sebelum dan 5 hari sesudah. Dalam hal ini informasi yang dibutuhkan berdistribusi dengan baik, sehingga konsep pasar yang efisien mulai terbentu, Pemerataan informasi didalam pasar modal tentu membuat tidak adanya investor yang berhasil memperoleh abnormal return, dalam hal ini keuntungan jangka pendek yang diterima hanya sebatas capital gain, yaitu diperoleh dari aktifitas penjualan saham dipasar sekunder, oleh sebab itu cumulative abnormal return baik lima hari sebelum maupun pada lima hari sesudah IFRS digunakan pada perusahaan go public tidak mengalami perubahan yang signifikan.
 
2.    Analisis Perbedaan Volume Perdagangan 5 Hari Sebelum dengan Volume Perdagangan 5 Hari Sesudah Pelaksanaan IFRS
Temuan yang diperoleh didalam tahapan pengujian hipotesis menunjukan bahwa dalam 5 hari sebelum atau 5 hari sesudah pelaksanaan IFRS tidak terjadi peningkatan yang berarti dari volume perdagangan. Kondisi ini terjadi karena pelaku pasar lebih memilih untuk berhati hati dalam berinvestasi dan menunggu saat yang tepat untuk memainkan kelebihan dana yang mereka miliki, kondisi ini terjadi karena penerapan IFRS dianggap masih baru dan belum teruji.

3.    Analisis Perbedaan CAR 6 Bulan Sebelum dengan CAR 6 Bulan Sesudah Pelaksanaan IFRS
Hasil yang diperoleh tersebut menunjukan bahwa tidak terjadi perubahan berarti nilai cumulative abnormal return yang diperoleh investor pada 6 bulan sebelum pelaksanaan IFRS dengan 6 bulan sesudah pelaksanaan IFRS. Tidak terjadinya perbedaan abnormal return 6 bulan sebelum dengan 6 bulan sesudah penerapan IFRS di pasar modal Indonesia terjadi karena aliran informasi didalam pasar modal telah semakin baik sehingga masing masing investor baik didalam maupun diluar perusahaan telah membekali dirinya dengan kandungan informasi sebelum mengambil keputusan investasi. Kelengkapan informasi yang dimiliki seluruh pelaku pasar menunjukan bahwa pasar modal telah mulai efisien. Kelengkapan informasi yang diperoleh masing masing investor membuat mereka hanya mendapatkan keuntungan normal dari kegiatan pelepasan saham, kemudahan dan transparansi yang diperlihatkan perusahaan tentu membuat cumulative abnormal return tidak terjadi baik 6 bulan sebelum maupun 6 bulan sesudah pelaksanaan IFRS khususnya pada perusahaan yang go public di Bursa Efek Indonesia.

4.    Analisis Perbedaan Volume Perdagangan 6 Bulan Sebelum dengan Volume Perdagangan 6 Bulan Sesudah Pelaksanaan IFRS
Hasil yang diperoleh didalam penelitian ini menunjukan bahwa peningkatan volume perdagangan saham disebabkan karena investor investor telah memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam berinvestasi. Hal tersebut terjadi karena manfaat dari IFRS telah mulai terlihat, pasar yang semakin efisien dan terus membaiknya kinerja keuangan perusahaan yang listed di pasar sekunder mendorong mekanismen permintaan dan penawaran saham semakin tinggi, dan tentu jika dibandingkan dengan 6 bulan sebelum IFRS dilaksanakan, volume perdangan yang terjadi pada 6 bulan sesudah jauh lebih tinggi.

Demikian review “Reaksi Pasar Terhadap Penerapan IFRS pada Perusahaan yang Go Public Di Bursa Efek Indonesia” saya buat pada tanggal 27/5/2014. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sumber penulisan review ini sebagai berikut :
http://ejurnal.bunghatta.ac.id/index.php?journal=JFEK&page=article&op=view&path[]=2359&path[]=2082

NAMA : ADINDA WILLIA MAYANGSARI
NPM : 20210169
KELAS : 4 EB 17 

Jumat, 18 April 2014

PENERAPAN IFRS DI INDONESIA ( AKUNTANSI INTERNASIONAL : Tugas 2 )



2.A.     PEMBAHASAN
IFRS sekarang ini diterima secara luas oleh negara-negara di dunia. Adapun bentuk bentuk pengakuan dan dukungan tersebut adalah sebagai berikut :
1.         Standar-standar tersebut digunakan oleh banyak negara sebagai dasar menyusun standar-standar akuntansi mereka atau diadopsi sepenuhnya.
2.         Standar-standar tersebut diterima oleh banyak bursa efek dan para regulator yang mengizinkan baik perusahaan asing maupun domestik untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan IFRS.
3.      Standar-standar tersebut diakui oleh masyarakat Eropa (European Community, EC) dan badan-badan supranasional lain. Pada tahun 1995, EC mengesahkan IFRS.
Diperkirakan sampai dengan tahun 2012 sekitar 150 negara akan mengadopsi IFRS. Alasan perlunya Standar Akuntansi International antara lain: Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional, Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan, Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
Lalu perlukah Indonesia mengadopsi IAS/IFRS? Tentunya sangat perlu, karena dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Indonesia memutuskan berkiblat ke IFRS, Konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Jurang pemisah terdalam PSAK dengan IFRS telah teratasi yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan nilai wajar (fair value) dalam PSAK. Konvergensi IFRS ke dalam PSAK akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama dari sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Selain itu, dengan mengimplementasikan IFRS, perusahaan akan menikmati biaya modal yang lebih rendah. Juga konsolidasi yang lebih mudah & sistem teknologi informasi yang terpadu. Tujuan di adopsinya IFRS adalah :
1.         Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK)
2.         Mengurangi biaya SAK
3.         Meningkatkan kredibilitas & kegunaan lap. Keuangan
4.         Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan
5.         Meningkatkan transparansi keuangan
6.         Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal
7.         Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan

2.B.     RUANG LINGKUP
Sebagai salah satu bentuk peningkatan sistem di bidang Keuangan dan Akuntansi, Jasa Marga mengimplementasikan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) dengan berbasis pada International Finance Reporting Standard (IFRS) untuk penyusunan Laporan Keuangan. Sejak tahun 2009 dan 2010, Jasa Marga telah menerapkan beberapa PSAK-PSAK tertentu yang mengacu kepada IFRS, yakni PSAK nomor 54 dan 55 mengenai instrument keuangan. Format Laporan Keuangan Jasa Marga ini terdiri dari Neraca, Laporan L/R, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas.
Dengan penyusunan Laporan Keuangan dengan standard IFRS, maka penyusunan Laporan Keuangan Jasa Marga sudah berstandard internasional, sama seperti perusahaan-perusahaan lain di dunia. Sehingga, Laporan Keuangan Jasa Marga dapat dengan mudah dipahami oleh para pengguna laporan keuangan bahkan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan dari negara lain yang sudah menerapkan IFRS. Untuk menerapkan standard ini, Jasa Marga juga dibantu oleh konsultan yang memiliki kompetensi di bidang ini, yakni Konsultan Keuangan Amir Abadi Jusuf (AAJ). Dengan mengadopsi IFRS yang juga merupakan standar laporan keuangan global/internasional, laporan keuangan Jasa Marga akan dimengerti oleh pasar global. Hal ini akan berdampak positif terhadap daya saing perusahaan secara global. Perusahaan yang sudah mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya biasanya akan memiliki daya saing yang lebih besar.

2.C.     KESIMPULAN
Penerapan IFRS di Indonesia ternyata sudah banyak dilakukan. Salah satunya adalah perusahaan Jasa Marga. Penerapan PSAK 54 dan 55 yang mengacu pada IFRS dalam Laporan Keuangan Jasa Marga terdiri dari Neraca, Laporan L/R, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas.
Demikian review Penerapan IFRS Di Indonesia saya buat pada tanggal 18/4/2014. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sumber penulisan review ini sebagai berikut :

Nama : Adinda Willia Mayangsari
Npm : 20210169
Kelas : 4 EB 17

ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA ( AKUNTANSI INTERNASIONAL : Tugas 1 )

1.A.          PEMBAHASAN
Standar akuntansi yang digunakan di setiap negara berbeda-beda. Perbedaan standar tiap negara akan menyulitkan para pengguna laporan keuangan yang lingkup kerjanya melewati batas negara. Amerika Serikat, yang skala perekonomiannya terbesar di dunia, pada 2011 diketahui masih memakai US GAAP (Unites Stated General Accepted Accounting Principles) dan FASB (Financial Accounting Standard Board). Negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan IAS (International Accounting Standard) dan IASB (International Accounting Standard Board). Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu standar yang seragam atau bisa disebut standar internasional sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi, yaitu IFRS (International Financial Reporting Standards).
Awalnya standar akuntansi Indonesia berkiblat ke Belanda, namun belakangan ini menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke AS dan mulai 2012 telah beralih ke IFRS.

1.A.1   PEMAHAMAN PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi. Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan PSAK dapat mengalami perubahan dari sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Sebagai suatu pedoman, PSAK bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik.

1.A.2   PEMAHAMAN STANDARDISASI
Standarisasi adalah penetapan aturan-aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar/aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional.

1.A.3   PEMAHAMAN HARMONISASI
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan), pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek dan standar audit. Standar harmonisasi bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional.

1.A.4   PEMAHAMAN KONVERGENSI
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar, biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional. Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu : harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRS), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS) atau adopsi (mengambil langsung dari IFRS).

1.B.     RUANG LINGKUP
Melihat kenyataan bahwa peranan asuransi dalam masyarakat Indonesia dewasa ini semakin besar dan mengingat fungsi perusahaan asuransi adalah memberikan perlindungan atas resiko yang dihadapi masyarakat dari kerugian yang bersifat finansial, maka kebutuhan akan adanya suatu standar khusus akuntansi bagi perusahaan asuransi dirasakan semakin diperlukan, agar perusahaan asuransi dapat secara mantap menyajikan laporan keuangan.
Sebagaimana diketahui bahwa laporan keuangan diperlukan selain sebagai alat pertanggungjawaban juga sebagai sumber informasi untuk bahan pengambilan keputusan berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan asuransi. Laporan keuangan perusahaan asuransi terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan pengungkapan.
PSAK Asuransi
Sebelum Konvergensi
Sesudah Konvergensi
PSAK 28 : Asuransi Kerugian

PSAK 36 : Asuransi Jiwa
PSAK 28 ( Revisi 2011 ) : Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PSAK 36 ( Revisi 2011 ) : Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PSAK 62 : Kontrak Asuransi ( IFRS 4 fase I )




1.C.     KESIMPULAN
   Berdasarkan review diatas, standar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan disebut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dengan adanya harmonisasi dan konvergensi, PSAK mengalami beberapa revisi hingga pada 1 Januari 2012 IFRS diadopsi. Namun masih ditemukan beberapa perbedaan antara IFRS dan PSAK yang menandakan bahwa indonesia masih mengacu pada IAS dan belum benar-benar mengadopsi. Pada sektor asuransi, PSAK Asuransi yaitu PSAK 28, PSAK 36 dan PSAK 62 yang telah mengacu pada IFRS 4 phase I dan II.
Demikian review Adopsi Pola PSAK Di Indonesia saya buat pada tanggal 18/4/2014. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sumber penulisan review ini sebagai berikut :
1.      http://magussudrajat.blogspot.com/2011/06/pengantar-tentang-ifrs.html
6.      http://www.google.com/staff.gunadarma.ac.id/PSAK-28-Akuntansi-Asuransi-Kerugian.pdf


Nama : Adinda Willia Mayangsari
Npm : 20210169
Kelas : 4 EB 17

Jumat, 18 Oktober 2013

ETIKA PROFESI DOSEN (TUGAS 2)

ETIKA PROFESI DOSEN


Nama  : Adinda Willia Mayangsari
NPM   : 20210169
Kelas   : 4EB17


Saya adalah mahasiswi di universitas gunadarma. Saya tertarik untuk menjadikan profesi dosen sebagai obyek tugas saya dikarenakan kami sebagai mahasiswa/i merasakan perlakukan dari tiap dosen yang berbeda-beda. bagi kami memiliki dosen yang mengasikkan itu dapat menambah semangat kami dalam menerima pelajaran yang di ajarkan dosen tersebut. tapi tentu saja tidak semua dosen itu mengasikkan. Semua tergantung dari pribadi yang menilai. Maka dari itu saya mencoba mencari tahu tentang etika profesi seorang dosen. Berhubung saya adalah mahasiswi gunadarma, maka saya memilih untuk menuliskan kode etik dosen universitas gunadarma. Diharapkan dengan dibaca dan dimengerti tentang kode etik dosen, mahasiswa/i dapat memahami bagaimana dosen seharusnya berprilaku terhadap mereka dan sebaliknya.

PEDOMAN TATA KRAMA DOSEN
I. LATAR BELAKANG
Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik. Dosen adalah seseorang yang berda sarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelanggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luarbiasa, dan dosen tamu. Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada per guruan tinggi yang bersangkutan. Dosen tamu adalahseseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen pada perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu. Sedangkan jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten, lektor dan guru besar. Dosen Universitas Gunadarma berasal dari berbagai kulturral dan latar belakang. Organisasi Universitas Gunadarma berkewajiban menciptakan kultur organisasi untuk menyelaraskan perbe daan yang ada di antara berbagai kultur yang dibawa oleh masingmasing individu sehingga menjadi kultur yang diterima di lingkungan Universitas Gunadarma. Untuk itulah perlu dibuat suatu Pedoman Tata Krama Dosen di lingkungan Universitas Gunadarma.
II. TUJUAN YANG AKAN DICAPAI
Pedoman tata krama dosen bertujuan untuk :
a. Membentuk citra dosen yang dapat dijadikan teladan bagi maha siswa yang akan memasuki lingkungan masyarakat modern dan profesional.
b. Membentuk citra dosen sebagai figur yang memiliki integritas intelektual dan terbuka terhadap semua perubahan.
c. Membentuk citra lingkungan civitas akademika yang peduli terhadap lingkungan, kesehatan, dan waktu.
d. Membentuk citra profesional dalam penyelenggaraan manajemen pendidikan Universitas Gunadarma.
III. TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS BAGI DOSEN
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
BAGI DOSEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Syarat untuk menjadi dosen adalah :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar
4. Mempunyai moral dan integritas yang tinggi
5. Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara
Pasal 2
Secara umum tugas seorang dosen meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni:
1. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan wewenang jenjang Jabatan akademiknya.
2. Melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan pengembangan ilmu sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.
3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3

Tenaga akademik mempunyai hak :
1. Melakukan kegiatan akademik sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bebas dan bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, martabat ilmuwan,fasilitas yang tersedia dan peraturan yang berlaku.
2. Menyumbang karya ilmiah dan prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan prodesinya.
4. Memperoleh penghargaan untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Universitas Gunadarma kepada warga atau unsure organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terhadap Universitas Gunadarma
Pasal 4
Setiap dosen Universitas Gunadarma wajib :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewiba waan dan nama baik Universitas Gunadarma.
3. Mengutamakan kepentingan Universitas Gunadarma dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
4. Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyrakat ilmiah, luhur budi, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat.
5. Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
6. Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain.
7. Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan.
8. Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata dike tahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.
9. Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
10. Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha melurus kan perbuatan tercela dari teman sejawat.
11. Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan,  mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
13. Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
14. Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
15. Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai dengan bidangnya.
16. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.
BAB III
TATA KRAMA PERGAULAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Tata karma pergaulan di dalam lingkungan kampus Universitas Gunadarma didasarkan atas azas-azas kekeluargaan serta menjujung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan hidup Pancasila.
Pasal 6
Keluarga Besar Universitas Gunadarma mempunyai tanggungjawab untuk menjaga nama baik Almamater serta menyadari bahwa Perguruan Tinggi benar-benar merupakan masyarakat ilmiah yang akan berkembang terus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan sehingga untuk itu suasana yang kondusif demi terselenggaranya proses belajar mengajar secara luas merupakan tanggung jawab bersama.
BAB IV
PELANGGARAN
Pasal 7
Pelanggaran oleh dosen dapat berbentuk:
1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik Almamater /Keluarga Besar Kampus Universitas Gunadarma.
2. Merongrong kewibawaan pejabat dilingkungan Universitas atau Fakultas dalam menjalankan tugas dan jabatan.
3. Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada padanya.
4. Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahannya maupun sesame pejabat.
5. Membocorkan rahasia jabatan dan atau rahasia Negara
6. Membocorkan soal dan atau kunci jawabannya
7. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun di dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan
8. Melawan dan meolak tugas dari atasan.
9. Menghalangi, mempersulit peneyelengaraan kegiatan akademi dan non akademik yang telah ditetapkan Universitas/Fakultas.
10. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang sah dari Universitas/Fakultas.
11. Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat / dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan document lain.
12.Melakukan tindakan kesusilaan baik dalam sikap, perkataan, tulisan maupun gambar.
13.Menyalahgunakan nama, lambang, tanda Universitas Gunadarma
14.Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik Universitas Gunadarma tanpa izin.
15.Memeras, berjudi,membawa,menyalahgunakan obat-obat terlarang di lingkungan Kampus Universitas Gunadarma
16.Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh Pemerintah.
17.Mengadu domba dan menghasut antar civitas akademika Universitas Gunadarma
18.Melakukan plagiat dalam karya ilmiah.
19.Dan lain-lain yang dilarang oleh peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
BAB V
Sanksi Terhadap Dosen :
1. Setiap dosen Universitas Gunadarma yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi.
2. Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat berupa :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Peringatan keras
4. Penundaan kenaikkan gaji berkala
5. Penundaan kenaikan pangkat
6. Penundaan pangkat
7. Pembebasan tugas
8. Pemberhentian
BAB VI
PANITIA PERTIMBANGAN PELANGGARAN
TATA TERTIB (PANTIB)
Pasal 9
1. Keluarga Besar Kampus Universitas Gunadarma yang melakukan pelanggaran seperti tercantum dalam pasal 7 sebagaimana tercantum di atas akan diproses oleh Panitia Pertimbangan pelanggaran Tata Tertib (PANTIB) yang dibentuk dengan Surat Keputusan Rektor.
2. Keanggotaan PANTIB terdiri dari tenaga akademik yang diangkat oleh Rektor atas usul : Dekan Fakultas, untuk masa jabatan 2 (dua)tahun.
3. PANTIB menyampaikan hasil pemeriksaan pelanggaran tata tertib ini kepada Rektor, dan keputusan terakhir di tangan Rektor.
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 10
1. Keluarga Besar Kampus Universitas Gunadarma yang melakukan pelanggaran seperti tersebut pada pasal 14 diberikan hak untuk membela diri di hadapan Rektor, baik lisan maupun tertulis sebelum Rektor memberikan keputusan akhir.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
1. Tata tertib ini berlaku juga bagi:
a. Tenaga akademik tidak tetap/honorer
b. Tenaga penunjang akademik, yakni tenaga laboran, perpustakaan, teknisi dan administrasi baik tetap dan honorer.
2. Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan diubah bila ternyata di kemudian hari terdapat kesalahan.
IV. ETIKA DOSEN
A. Etika Dosen dalam berpakaian
1. Pakaian dosen harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh dosen pada waktu pakaian tersebut dikenakan.
2. Pakaian formal bagi dosen pria yang mencerminkan citra profe sional dan modern adalah celena panjang dan kemeja berdasi dengan sepatu formal. Pakaian formal bagi dosen wanita yang mencerminkan citra wanita profesional dan modern adalah rok dan blouse (ditambah bleser jika memungkinkan) dengan sepatu formal.
3. Pakaian dosen harus senantiasa dijaga kebersihan dan kerapian nya selama dosen yang bersangkutan menjalankan tugas. Dosen harus senantiasa menjaga personal hygiene untuk menghindarkan dirinya menimbulkan bau tubuh yang dapat menggangu suasana kerja di kantor.
B. Etika dalam memenuhi komitmen waktu
1. Memiliki komitmen tinggi terhadap waktu.
2. Memulai tatap muka di kelas pada minggu pertama setiap semester dan mengakhiri tatap muka di kelas pada minggu terakhir setiap semester, sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan Universitas Gunadarma.
3. Memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
4. Memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam pembimbingan skripsi.
5. Menyediakan waktu diskusi di luar jam kuliah untuk membicara kan bahan pelajaran antara 2-4 jam per minggu.
6. Menghargai mahasiswa dengan memberitahukan di muka pembatalan komitmen waktu tatap muka di kelas atau komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam pembimbingan skripsi.
C. Etika dosen dalam pelaksanaan tugas pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat Dosen Universitas Gunadarma:
1. Sapaan yang digunakan (dalam perannya sebagai dosen) kepada mahasiswa baik di dalam kelas maupun di luar kelas adalah "Saudara".
2. Memperlakukan mahasiswa sebagai manusia dewasa. Dosen Universitas Gunadarma memperlakukan mahasiswa secara sama, tanpa memandang status sosial, agama, ras mahasiswa.
3. Berkewajiban untuk merencanakan materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa serta aturan bagi mahasiswa yang mengikuti kuliahnya sebelum kuliah semester tertentu di mulai. Perenca naan tersebut dituangkan ke dalam silabus rinci yang dibagi kan kepada mahasiswa pada saat tatap muka di minggu pertama semester tertentu.
4. Mentaati cara pengajaran di Universitas Gunadarma yang dite tapkan dalam satu semester yaitu untuk tatap muka atau tutorial antara 12-14 kali, diskusi yang dijadwalkan oleh dosen pembimbing antara 2-4 kali, penugasan dosen antara 5-6 kali, penyajian lisan oleh mahasiswa sebanyak 1-3 kali, pemanfaatan Komputer antara 1-6 kali dan kuliah
lapangan atau praktikum sebanyak 8-12 kali.
5. Tidak merokok pada saat tatap muka dalam ruang kelas maupun dalam ruang kantor. Dosen Universitas Gunadarma perokok dapat merokok hanya di tempat telah disediakan, diatur dan ditentukan oleh Universitas Gunadarma.
6. Terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai pelajaran yang diasuhnya dan bersedia menolong bagi mahasiswa yang mengaju kan pertanyaan di kelas maupun ditempat lain.
7. Terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan mahasiswa, mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
8. Menyediakan waktu konsultasi bagi mahasiswa di luar waktu tatap muka terjadwal di kelas. Di luar waktu yang telah disediakan, pertemuan antara dosen dengan mahasiswa dilaksa nakan terlebih dahulu dengan pembuatan janji.
9. Senantiasa melakukan up dating materi kuliah dan sumber acuan yang dipakai dalam pemberian kuliah di kelas, untuk menyesuaikan tuntutan dunia bisnis yang senantiasa berubah dan berkembang.
10. Berintegritas tinggi dalam mengevaluasi hasil pekerjaan ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen seperti yang telah disusun dalam silabus
11. Cara evaluasi yang ditetapkan oleh dosen Universitas Gunadarma dalam satu semester adalah ujian antara 1-4 kali, ujian lisan antara 1-3 kali, penulisan makalah 1-3 kali penyajian makalah antara 1-3 kali, laporan laboratorium atau kerja lapangan antara 10-15 kali dan kuis antara 3-6 kali.
12. Berkewajiban membuat soal ujian dan memberikan soal ujian kepada panitia ujian sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
13. Wajib menyerahkan nilai ujian dan memasukkan nilai ujian ke bagian Biro Administrasi Akademik.
14. Rata-rata beban kerja dalam jumlah jam per semester bagi Dosen Senior dan Dosen Yunior untuk kegiatan pengajaran antara 40-50 jam dan antara 310-330 jam, pembimbingan antara 50-60 jam dan antara 30-40 jam, penelitian antara 50-70 jam dan antara 30-40 jam, Seminar atau Diskusi 30-50 jam dan antara 30-50 jam, pengabdian kepada masyarakat antara 15-20 jam dan antara 30-50 jam serta untuk kegiatan administrasi antara 10-30 jam dan antara 30-50 jam .
15. Merupakan panutan bagi mahasiswa sebagai figur yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, lingkungan, dan kesehatan.
16. Senantiasa berusaha meningkatkan mutu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagai perwujudan tanggung ja wabnya untuk membawa generasi muda memasuki peradaban yang lebih maju di masa yang akan datang.
KODE ETIK, PENGHARGAAN
Setiap dosen Universitas Gunadarma wajib :
17. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintah Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
18. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewiba waan dan nama baik Universitas Gunadarma.
19. Mengutamakan kepentingan Universitas Gunadarma dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
20. Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyrakat ilmiah, luhur budi, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan tercela, antara lain perbuatan plagiat.
21. Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
22. Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati, dan menghargai pendapat orang lain.
23. Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalah gunakan jabatan.
24. Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata dike tahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.
25. Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah
26. Dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau keahlian teman sejawatnya.
27. Menghormati sesama dosen maupun pegawai dan berusaha melurus kan perbuatan tercela dari teman sejawat.
28. Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
29. Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insan terpelajar yang mandiri dan bertanggung jawab.
30. Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
31. Menjaga/memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
32. Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian sesuai dengan bidangnya.
33. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.
Penghargaan Terhadap Dosen
1. Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Universitas Gunadarma kepada warga atau unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terhadap Universitas Gunadarma dapat diberikan penghargaan oleh pimpinan.
2. Penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan, atau jasa yang disumbangkan.
3. Penghargaan yang dimaksud dalam butir (1) dan (2) dapat berupa piagam, lencana, uang, benda, atau kenaikan pangkat istimewa.